Bertempat di Aula Rumah Sakit Ibu dan Anak Allaudya, Selang, Karangmojo, Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama RS Ibu dan Anak Allaudya menandatangani Perjanjian Kerja Sama, 8 Desember 2020. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.SI dan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Allaudya dr Nursamsurya.
“Perjanjian kerja sama ini meliputi pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA),” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Lebih lanjut Kepala Dinas menyampaikan, bahwa setiap ibu yang melahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Allaudya akan mendapatkan dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Tentu hal ini sangat membantu pasien kami, mereka tidak perlu repot-repot mengurus dokumen kependudukan bagi bayi yang dilahirkan,” tambah Nursamsurya.
Dukcapil Bisa!